Binjai  

KIP Sumut Tuntaskan RKAS dan Dana Bos di MAN Kota Binjai

Termohon Atasan PPID Man Kota Binjai Abdullah Salamuddin dan Termohon Atasan PPID SMK Negri 2 Kota Binjai Rully Novar M.Pd. saat sidang mediasi penyelesaian sengketa Informasi

BINJAI | Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara menuntaskan perkara sengketa tentang Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Dana BOS Madrasah Aliyah Negri (MAN) Kota Binjai Tahun Anggaran 2023 hingga 2024, pada Rabu (02/07/2025).

Sidang pembacaan kesepakatan mediasi oleh mewakili Mediator Dr.Cut Alma Nuraflah MA. Syafii Sitorus SH dengan Co. Mediator Ayu Kesuma Ning Dewi SH antara termohon Atasan PPID MAN kota Binjai terhadap Pemohon M. Arifin warga Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.

Kehadiran termohon Atasan PPID Madrasah Aliyah Negri (MAN) kota Binjai Abdullah Salamuddin S.Pd sekaligus Plt Kepala Sekolah, didampingi Staff Administrasi dari MAN kota Binjai menyepakati hasil kesepakatan mediasi diberikan akses informasi seluruhnya yang diminta pemohon.

Diketahui, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2023 dan Tahun 2024. Rincian RKAS Tahun 2023 dan Tahun 2024. Serta. Realisasi penerimaan dana BOS untuk Tahun 2023 dan Tahun 2024. Rincian Realisasi belanja dana BOS ( Penggunaan dana BOS ) Tahun 2023 dan Tahun 2024 merupakan informasi publik yang dikelola dan dikuasai oleh atasan PPID MAN kota Binjai sebagai kewajiban badan publik.

Selanjutnya, Abdullah Salamuddin S.Pd selaku termohon menyampaian apresiasi kepada KIP Provinsi Sumatera Utara telah menjalankan proses sidang dengan sangat baik dan prinsip adil. Bahkan membuka wawasan dan edukasi, berharap ada sosialisasi ke sekolah sehingga tidak merasa khawatir ketika sengketa.

Senada dengan pemohon M. Arifin mengucapkan terima kasih kepada KIP Provinsi Sumatera Utara menjalankn marwah dengan integritas.

M. Arifin mengungkapksn termohon telah memberikan informasi dalam bentuk hardcopy, selanjutnya terkait Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) Tahun 2023 dengan total RKAM Rp1.365.000.040.000 (Satu miliar tiga ratus enam puluh lima juta empat puluh ribu rupiah) sementara tahun 2024 total RKAM nya berjumlah Rp1.354. 470.000 (Satu miliar tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Hal ini menjadi rujukan kami dengan tim investigasi yang telah terbentuk untuk menganalisa apakah terjadi location error (penyimpangan atau tidak) tentang dana BOS dari pos APBN milik siswa/i MAN kota Binjai,” ungkap M. Arifin.

Perlu diketahui, mewakili Mediator Dr. Cut Alma Nuraflah MA, Syafii.Sitorus SH memperlihatkan dan membacakan Kesepakatan Mediasi dan berkas hasil kesepakatan ini setelah ditandatangani Mediator Dr.Cut Alma Nuraflah MA akan dikirim via pos kepada para pihak (pemohon dan termohon).

Setelah sidang mediasi, mewakili Mediator Dr. Cut Alma Nuraflah MA, Syafii.Sitorus SH mempertegas perihal dokumen informasi jumlah siswa/i MAN kota Binjai (data siswa penerima dana Bos) Tahun 2023 dan tahun 2024 wajib diberikan kepada pemohon berdasarkan kesepakatan mediasi yang telah dibacakan. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *