Medan  

Lampaui Target, Realisasi Pajak Daerah Pemko Medan 2018 Capai 93,44 %

Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain di Medan, Jumat (11/1). Ist

Pemko Medan melalui  Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan sampai dengan 31 Desember 2018  berhasil  merealisasikan pajak daerah  sebesar Rp1.316 miliar lebih atau 93,44%  dari target yang ditetapkan dalam sebesar Rp1.408 miliar.

Realisasi pajak daerah itu bersumber dari 8 jenis pajak daerah yakni pajak hotel, restoran, hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Parkir, Air Bawah Tanah (ABT), pajak bumi bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).

Dari 8 jenis sumber pajak itu, realisasi  pajak daerah yang berasal dari 5 jenis pajak mengalami kenaikan yang cukup signifikan seperti pajak hotel, target Rp117 miliar, realisasi 119,6 miliar. Kemudian pajak restoran, target Rp170 miliar, realisasi Rp172,6 miliar. Lalu, pajak hiburan, target Rp43 miliar, realisasi Rp43,077 miliar.

Selanjutnya pajak penerangan jalan, target Rp244,7 miliar, realisasi Rp278,1 miliar. Berikutnya, pajak parkir, target  Rp22 miliar, realisasi Rp22,2 miliar serta PBB dengan target Rp454 miliar dan realisasinya Rp382,4 miliar.

“Untuk pajak BPHTB dan ABT, realisasinya  mengalami penurunan dibandingkan target yang ditetapkan maupun realisasi tahun 2018,” kata Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain di Medan, Jumat (11/1).

Zukarnain menjelaskan, BPHTB ditargetkan Rp339,9 miliar namun yang berhasil terealisasi Rp.275,7 miliar. Realisasi ini pun mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, sebab realisasi pajak daerah dari BPHTB 2017 sebesar Rp401,6 miliar. Begitu juga dengan ABT, targetnya 2018 sebesar Rp13 miliar namun yang terealisasi hanya Rp11,1 miliar.

“Realisasi  ABT 2018 juga mengalami penurunan dibandingkan 2017 dengan capaian realisasi Rp12,2 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil paparan realisasi pajak daerah yang disampaikan itu, Zulkarnain menyimpulkan, ada lima jeni pajak daerah yang  realisasinya  mencapai 100% yakni pajak hotel, restoran. Hiburan, PPJ dan parkir. Sedangkan sisanya tiga jenis pajak daerah lagi yaitu BPHTB, PBB dan ABT, realisasinya sampai akhir tahun 2018 tidak mencapai 100%.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Zulkarnaikan mengungkapkan, tidak tercapainya realisasi pajak daerah dari jenis pajak BPHTB  akibat tidak adanya tercatat transaksi pertanahan/properti dalam skala besar selama tahun 2018 sebagaimana yang terjadi pada 2017. Di samping itu juga terjadinya penurunan transaksi pertanahan/properti sepanjang 2018.

Sedangkan untuk PBB bilang Zulkarnain, penyebab tidak tercapainya target  disebabkan realtif masih banyaknya wajib pajak PBB yang belum membayarkan PBB-nya sepanjang 2018. Kemudian akibat masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu.

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu selanjutnya memaparkan, program kerja yang telah dilaksanakan tahun 2018 dan akan dilanjutkan kembali 2019, salah satunya pemasangan tapping box untuk beberapa jenis pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hibiran dan parkir yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.

Dikatakan Zulkarnain, 2018, pihaknya telah memasang 100 unit tapping box sebagai alat elektronik untuk memantau dan mengawasi pelaporan SPT Bulanan pajak daerah oleh wajib pajak.  Di tahun 2019 imbuhnyam pemasangan tapping box akan terus dilakukan yang pengadaannya bekerjasama dengan Bank Sumut.

“Kita sadar pajak daerah merupakan sumber utama pembentukan PAD. Oleh karenanya guna memberhasilkan pengelolaan pajak daerah tahun 2019, kita akan terus mengkampanyekan gerakan sadar dan patuh pajak daerah sehingga dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan kota tahun 2019 sebagaimana yang telah ditetapkan,” ungkapnya. Ril