Menghilangkan Hak Pilih Kejahatan Pemilu

Makna dari ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu, khususnya mengatur tentang hak pilih warga negara, seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Menurut ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 23 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”.

Lebih lanjut pada pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kedua ketentuan pasal tersebut jelas menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia itu sendiri untuk melaksanakan hak memilihnya.

Adanya permasalahan terhadap penghilangan hak pilih merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Penghilangan hak pilih masyarakat juga merupakan salah satu bentuk perbuatan kejahatan dalam pelaksanaan pemilihan umum.