Menghilangkan Hak Pilih Kejahatan Pemilu

Untuk menjamin hak kontitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi politikmya pada pemilihan umum lahirlah Undan Undang Nomor. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keppres No. 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut : Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilu.
Kehadiran Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan perundang undangan diatas untuk menjamin tidak hilangnya hak pilih dan memilih serta kerahasian pilihan masyarakat pada saat pemilihan umum.

Kemandirian, Profesionalisme, Transparansi, Berkeadilan dan berkepastian hukum merupakan azas penyelenggaraan pemilu untuk mewujutkan pemilu yang berintegritas dan mendapatkan legetimasi dari masyarakat sebagai pemegang hak pilih.

Penulis adalah Pemerhati Pemilu