SERGAI| Meski dalam beberapa kali persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sei Rampah Serdang Bedagai (Sergai)beberapa saksi telah menyatakan Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Suriadi tidak pernah melakukan pemalsuan tandatangan atau memerintahkan orang lain untuk memalsukan tandatangan perangkat Desa nya pada PAPBDes tahun 2020, namun yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
Dari hasil liputan pada persidangan di PN Sei Rampah, Kamis (8/8/2024), banyak kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, JPU Lusiana Verawati Siregar, S.H banyak memberikan pertanyaan diluar materi dakwaan kepada beberapa saksi.
Kemudian Kabid PMD Pemkab Sergai Nansya Ramadhana Yatuhidika yang pada saat itu belum menjabat di posisi ini, juga dijadikan saksi.
Yang lebih aneh lagi, Kades Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Suriadi ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini, padahal dalam proses persidangan dari beberapa waktu lalu hingga saat ini, 8 saksi sudah menyatakan bahwa Suriadi tidak pernah memalsukan tanda tangan ataupun memerintahkan orang lain untuk memalsukan tanda tangan Siti Zubaidah mantan Kaur Pemerintah selaku pelapor.
Pemalsuan tanda tangan itu sendiri sudah diakui oleh Mantan Sekdes Pasar Baru Sugimin hingga menjadikannya sebagai terpidana dan mendapat vonis 1,6 tahun dalam perkara ini
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maria Cristine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H, Mantan Sekdes Pasar Baru Sugimin yang dijadikan saksi dalam persidangan ini dengan tegas memberikan kesaksian bahwa dalam pemalsuan tanda tangan Siti Zubaidah, Kepala Desa Suriadi tidak pernah melakukan ataupun memerintahkan orang lain untuk memalsukan tanda tangan pelapor.
Bahkan dalam kesaksiannya beberapa kali kepada Majelis Hakim, Sugimin menjelaskan bahwa penandatanganan dokumen PAPBDES Pasar Baru tahun anggaran 2020 itu sebelumnya sudah dikomunikasikan kepada pelapor melalui telepon seluler, karena pada saat itu kondisi mendesak dan Siti Zubaidah yang menjabat sebagai Kaur Pemerintah tidak berada di tempat.
Tidak hanya sebatas kesaksian, Sugimin juga sudah membuat pernyataan diatas materai bahwa Suriadi tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan ataupun memerintahkan perangkat Desa nya untuk memalsukan tanda tangan pelapor.
Menanggapi kejanggalan itu Anwar Effendi, SHI, menyatakan bahwa dari
fakta persidangan, tidak ada satu pun dari delapan saksi yang dihadirkan oleh majelis hakim yang menyatakan bahwa penandatanganan dokumen yang dianggap palsu itu dilakukan atas perintah kliennya.
Anwar juga menegaskan bahwa pelaku pemalsuan tanda tangan adalah Sugimin yang telah diputuskan bersalah.
Untuk itu kanAnwar Effendi selaku Kuasa hukum terdakwa Suriadi juga akan menguji pasal 263 yang diterapkan kepada kliennya.
“Kami sedang menguji alasan penggunaan Pasal 263 yang menyangkut penggunaan surat palsu dalam kasus ini”. Kata Anwar.
Sebelumnya Kabid PMD Pemkab Sergai Nansya Ramadhana Yatuhidika yang dimintai tanggapannya setelah memberikan kesaksian dalam perkara ini merasa bingung, karena dirinya pada saat itu belum menjabat sebagai Kabid PMD.
“ya bingung karena pada saat itu saya kan belum bekerja di PMD, jadi kejadian itu saya kan nggak tau”. Kata Nansyah.
Sidang kasus pemalsuan tanda tangan ini akan kembali digelar Minggu depan.or-04