MEDAN| Proyek Pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Madina IV senilai Rp3.967.009.523.86 dinilai masyarakat tidak bermanfaat pasalnya belum genap setahun PLTMH itu tidak bisa digunakan.
Proyek dibawah naungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprovsu itu dikerjakan oleh PT Dirga Sarana Indah dengan Konsultan Dexa Tama Consultan dikerjakan selama 120 hari sejak 12 Maret dengan Nomor Kontrak 758/PLTMH-PK/Madina IV/DESDM/2020 di Desa Ranto Panjang Kecamatan Muara Batang Gadis Madina saat ini menjadi pergunjingan masyarakat di desa tersebut karena tidak bisa digunakan.
Bahkan Kades Ranto Panjang Hairal melalui suratnya bernomor 141/51/KD/RTP/2021 tanggal 10 Mei 2021 sudah mengirimkan suratnya secara resmi ke Gubsu yang isinya Mengkonfirmasi soal pembangungan pembangkita PLTMH tersebut/.” Pemerintahan Desa Ranto Panjang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal mengkonfirmasi ke bapak terkait pemebangunan PLTMH yang sampai saat belum bisa dirasakan masyarakat manfaatnya,” tulis Hairal dalam surat resminya tersebut.







