PLTMH Rp3,9 M di Madina Tak Bermanfaat, Kejaksaan Diminta Usut

Plank Proyek (foto/ist)

Sementara itu Kadis ESDM Sumut Ir Zubaidi MSi ketika dikonfirmasi Senin (24/5/2021) terkait PLTMH Madina IV ini tidak memberikan jawaban, Zubaidi mengarahkan untuk menjumpai Kabid Energi Ir Neftiana Awalia Sitepu MSc dan Kabid Ketenaga Listrikan Karlo Purba ST,MT .

Salah satu bangunan PLTMH di Desa Ranto Panjang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina (foto/ist)

Kepada wartawana Neftiana Sitepu dan Karlo Purba memberikan penjelasan seirama bahwa persoalan PLTMH di Desa Ranto Panjang hanyalah persoalan internal di Desa Ranto Panjang bukan persoalan PLTMH tidak berfungsi atau tidak bisa dimanfaatkan. “Jadi begini persoalan PLTMH di Madina itu bukan tidak berfungsi atau tidak bisa dimanfaatkan, melainkan hanya persoalan internal desa saja. Karena PLTMH itu diserahkan pengelolaannya ke pihak desa. Mungkin soal pengelolaannya menjadi masalah seperti masalah dana, siapa yang menjadi operator dan lainnya,” kata Karlo.

Pipa Air yang mengaliri air ke turbin PLTMH (foto/ist)

Sementara itu Neftiana Sitepu menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan proyek sudah sesuai prosedur bahkan Neftiana mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak desa setempat.” Saya berencana akan berangkat ke Desa Ranto Panjang gunan memastikan PLTMH tersebut. Tapi yang jelas PLTMH itu sudah dikerjakan sesuai prosedur,” kata Neftiana.

Sementara itu Putra Desa Ranto Panjang Kobol Nasution yang juga Sekretaris GP Ansor Madina meminta Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengusut Proyek Pembangunan PLTMH di Desa Ranto Panjang tesebut karena diduga tidak sesuai dengan kualitasnya.” Anggarannya besar hampir Rp4 Miliar namun manfaatnya tidak bisa dirasakan masyarakat. Saya minta agar Kejatisu mengusut proyek ini,” kata Kobol.(Syafii)