MEDAN – Subdit III/Jahtanras Polda Sumut berhasil membongkar sindikat penjual sepeda motor hasil curian via oniline.
Empat orang berhasil diamankan, dua diantaranya pelaku pencurian dan pemberatan (curat) sepesialis sepeda motor.
“Jadi, dari empat orang tersangka, ada dua penadah yang menjual hasil curian lewat via online. Sisanya, pelaku pencurian kendraan bermotor,” ujar Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat memaparkan para tersangka di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (13/8).
Lanjut, dikatakannya, dua orang pelaku penjual sepeda motor hasil curian yakni Anggi Solihin (31) warga Jalan Jermal VII, Kelurahan Medan Denai dan Suhemi Dalimunte (31) warga Jalan Pasar VII / Jalan Sempurna, Percuit Seintuan.
Mereka diamankan Tim Jahtanras Polda Sumut ketika transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen di Jalan Panglima Denai, Pasar Merah, Kamis (8/8/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan info tersebut, kemudian tim Jahtanras Polda Sumut langsung terjun melakukan penyelidikan.