Sindikat Penjual Kendaraan Curanmor Online Dibekuk

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi saat menunjukkan barangbukti alat yang digunakan pelaku curanmor didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak (kanan).(orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

Tersangka Curanmor Ditembak

Selain mengamankan dua tersangka penjual sepeda motor curian hasil kejahatan via online, Tim Jahtanras Polda Sumut juga turut mengamankan dua pelaku pencurian pemberatan sepesialis curanmor.

Keduanya yakni, Romian Pangihutan Yukandi (36) warga Gang Karona, Dusun IV, Patumbak Kampung, Patumbak dan Golkas Pasaribu alias Black (36) warga Jln Karya II, Gg. Dongdong, Hevetia.

“Tersangka Romian terpaksa kita hadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melawan saat akan diamankan,”ungkapnya.

Tersangka Romian ditangkap Tim Jahtanras Polda Sumut atas laporan Cecep Yulandi (36) warga Gang Karona, Dusun IV, Patumbak.

Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BK 6198 ACH milik Cecep dari parkiran rumahnya.

Sementara, rersangka Golkas Pasaribu, diamankan petugas atas laporan Kadrul Azmi (51) warga Jln Karya, Gg. Kartini, Desa Karang Berombak, Medan.

Ia mencuri sepeda motor Yamaha NMax BK 2770 AGT milik korban dengan cara memotong pagar rumah korban sebelum masuk ke dalam rumah dan melakukan aksi pencurian. (Diva Suwanda)