Sindikat Penjual Kendaraan Curanmor Online Dibekuk

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi saat menunjukkan barangbukti alat yang digunakan pelaku curanmor didampingi Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak (kanan).(orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Anggi Solihin dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang diduga hasil curian. 

“Dari pengakuan tersangka Anggi, ia mengaku tidak pernah mencuri sepedamotor. Hanya saja, dia membeli sepeda motor dari pelaku orang lain dan menjualnya via online,”katanya. 

Dari pengakuan Anggi, Tim Jahtantas Polda Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka lain, Suhemi Dalimunte.

Kepada petugas, tersangka mengaku berperan sebagai pembeli sepeda motor hasil curian dari pelaku curat sepesialis sepeda motor dan menjualnya kepada tersangka Anggi Solihin. 

“Dalam kasus jual beli sepeda motor curian via online ini, satu orang korban atas nama Martinus Ginting (46) warga Jalan Setia Budi, Medan yang telah kita ambil keterangannya untuk melengkapi berkas perkara para tersangka,”ucapnya.