TAPTENG | Tuduhan terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) sebagai penyebab banjir dan longsor di Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Tapanuli Selatan (Tapsel) menuai bantahan, bahkan para kades pun ikut heboh.
Tidak tahu apa kaitannya, masalah tudingan tersebut tidak hanya dari kalangan akademisi dan peneliti, gelombang dukungan juga datang dari pemerintahan desa dan masyarakat setempat, mereka beranggapan bencana tersebut tak ada hubungannya dengan PT TBS, perusahaan yang mereka dukung itu.
Sejumlah kepala desa di Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, secara resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kejaksaan Agung RI, Komandan Satgas PKH, serta Menteri Lingkungan Hidup.
Mereka meminta agar PT TBS dibebaskan dari tudingan sebagai korporasi penyebab banjir bandang Sungai Aek Garoga.
Surat Pemerintahan Desa Anggoli ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Oloan Pasaribu, Sekretaris Desa Arsal Pasaribu, Ketua BPD Muhassyer Nasution, serta tokoh masyarakat Timbul Napitupulu dan Najamuddin. Surat tersebut disebut sebagai representasi aspirasi masyarakat desa.
Kepala Desa Anggoli, Oloan Pasaribu, menegaskan bahwa masyarakat sangat prihatin terhadap maraknya pemberitaan dan siaran pers sejumlah institusi penegak hukum yang menyebut PT TBS sebagai salah satu penyebab banjir bandang dan longsor di Tapteng dan Tapsel.
Kami tegaskan, aktivitas PT TBS bukan penyebab banjir bandang dan longsor.
Fakta di lapangan menunjukkan aliran air dari areal PT TBS hanya berupa mata air kecil yang mengalir ke Aek Nahombar, lalu bermuara ke Sungai Sibuntuon dengan jarak sekitar 3–4 kilometer dan alur sungai yang sempit serta berkelok. Sangat tidak mungkin kayu hanyut sampai ke Jembatan Aek Garoga, ujar Oloan, Selasa (13/1/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa lahan yang masuk dalam izin lokasi PT TBS bukan kawasan hutan negara, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah lama digarap masyarakat dengan tanaman karet, durian, aren, petai, dan sebagian sawit.
Bahkan, banyak warga kami yang menolak lahannya diganti rugi oleh PT TBS karena masih bergantung pada hasil ladang. Titik longsor yang terjadi di wilayah desa kami juga berada di lahan masyarakat, bukan di lahan PT TBS, tegasnya.
Pendapat Ahli IPB
Atas dasar itu, Pemerintahan Desa Anggoli meminta Presiden Prabowo untuk menghentikan proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap PT TBS.
Kehadiran PT TBS justru memberi manfaat nyata bagi warga, mulai dari pembangunan kebun plasma hingga penyerapan tenaga kerja lokal, katanya ;
Sikap serupa juga disampaikan Pemerintahan Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Tua Pandapotan Batubara, Sekretaris Desa Teman Simatupang, serta tokoh masyarakat Parmonangan Manalu dan Andi Tarihoran, mereka menilai tudingan terhadap PT TBS sebagai penyebab banjir adalah keliru dan menyesatkan.
Kami memahami kondisi lapangan, jaringan aliran sungai, dan status lahan PT TBS. Tuduhan bahwa PT TBS menjadi penyebab banjir bandang Sungai Garoga sangat tidak masuk akal.
Aliran sungai di kebun PT TBS tidak terhubung langsung dengan Sungai Garoga yang berjarak sekitar 4–5 kilometer,” tulis Tua Pandapotan Batubara.
Sebelumnya, tim ahli dari IPB University juga telah menyimpulkan bahwa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi bukan merupakan faktor utama penyebab banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga pada 25–26 November 2025 lalu.
Kesimpulan tersebut dipaparkan dalam diskusi akademik terbuka bertema, ‘Benarkah PT TBS Merupakan Salah Satu Korporasi Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli’ digelar di Kampus IPB Baranang Siang, Bogor, Jumat (9/1/2026).
Diskusi menghadirkan pakar lingkungan dan kehutanan, yakni Prof. Yanto Santosa, Basuki Sumawinata, dan Idung Risdiyanto, yang memaparkan kajian ilmiah berbasis data hidrologi, geomorfologi, tata guna lahan, serta curah hujan ekstrem.
Berdasarkan kajian IPB, kebun PT TBS berada di APL, bukan kawasan hutan negara. Analisis citra satelit menunjukkan bahwa sebelum izin usaha diterbitkan, wilayah tersebut merupakan lahan pertanian kering campuran milik masyarakat.
Hingga 2025, baru sekitar 20 persen lahan yang diganti rugi, dan dari luasan itu hanya 86,50 hektare yang ditanami kelapa sawit.
Tim ahli juga menegaskan bahwa kurang dari 0,5 persen areal PT TBS berada dalam wilayah DAS Garoga dari total luas DAS sekitar 12.767 hektare. Dua anak sungai kecil, Aek Nahombar dan Aek Hopong, dinilai tidak memiliki kapasitas hidrologis untuk menghanyutkan kayu gelondongan saat banjir bandang.
Reporter: OD 34







