Oleh : Abdul Hamid Siregar SAg, MPd
Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan demokrasi yang mana warga negara memiliki hak untuk ikut serta dalam pengawasan jalannya pemerintahan. Warga Negara Indonesia berhak memilih para wakilnya di pemerintahan dengan cara Pemilu yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk sebagai bukti negara Indonesia adalah negara dengan sistem demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pelaksanaan Pilkada dilaksanakan sebagai bukti bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai, Pasal 1 dan 2 Undang–Undang Dasar 1945. Pelaksanaan Pemilu merupakan suatu bentuk partisipasi politik yang terjadi di masyarakat karena partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara dalam kegiatan yang legal, dalam kehidupan politik untuk ikut serta mempengaruhi keputusan pemerintahan dan ikut serta memilih wakil-wakil rakyat dikursi pemerintahan.
Pemilu juga merupakan kehendak rakyat atau keinginan rakyat agar ada perubahan dalam proses pemilihan pemimpin, melalui Pemilu dengan sistem yang lebih baik dan terbuka, baik dalam Pemilihan Presiden maupun Kepala Daerah. Tiap pelaksanaan Pemilu pasti akan terdapat pemilih pemula yang baru pertama kali mengikuti dan memiliki hak memilih. Dan hak pilih untuk ikut serta dalam Pelaksanaan Pemilu Legislatif, Presiden atau Pilkada .