Voters Education Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Amanat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 20I4 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung. lmplementasi demokrasi langsung itu juga terwujud dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung .

Undang-Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pemilih Pemula adalah mereka yang baru pertama kali untuk memilih dan telah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pemah menikah mempunyai hak memilih dalam Pemilu dan Pilkada .

Minimnya pengetahuan dan pengalaman tentang kepemiluan dan politik bagi para Pemilih Pemula sehingga dibutuhkan adanya Pendidikan Pemilih (Voters Education), pendekatan secara edukasi diharapkan para Pemilih Pemula dapat mengerti arti dari Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Pemilih Pemula adalah mereka yang akan memasuki usia memilih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam Pemilu. Dengan siklus Pemilu di Indonesia yang digelar setiap lima tahun sekali, maka kisaran usia pemilih pemula adalah 17-21 tahun. Pemilih pemula umumnya masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat dan mereka yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.