MEDAN | Mentri Imigrasi dan Permasyarakatan Indonesia Agus Andrianto mengumumkan bahwasannya Pemerintah segera memberikan Amnesti kepada 44 ribu lebih warga binaan yang saat ini menghuni 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh indonesia
Dalam penjelasannya bahwa sebagian besar dari warga binaan yang mendapatkan amnesti ini adalah narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus pemakai.
“Selain itu amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus, terkait kemanusiaan, seperti napi yang lagi hamil, mengalami cacat, lanjut usia, serta mereka yang sedang sakit,” ucap mantan Waka Polri tersebut saat berkunjung ke Warkop Jurnalis Jalan H. Agus Salim, Medan, Selasa (17/12/2024).
Namun Agus menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi tidak termasuk dalam kategori yang akan menerima amnesti.
“Jumlah 44 ribu ini muncul setelah melalui penilaian (assesment) atas kondisi narapidana yang ada. Ini dilakukan berdasarkan instruksi presiden Prabowo subianto” ujarnya
Dari 44 ribu napi adalah hasil penilaian tersebut dan proses pemberian amnesti sudah di konsultasikan ke pihak DPR- RI dengan harapan keputusan dapat segera di ambil.
“Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju,” tegas Agus
Agus juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memindahkan 113 warga binaan yang merupakan nareoidana hukuman seumur hidup dan 20 tahun, ke Nusa kambangan untuk mengurangi potensi peredaran narkoba di lapas.
“Anggaran kami terbatas dan akan dilanjutkan tahun 2025, kami bertujuan untuk menngurangi dan menghilangkan peredaran narkoba dari dalam lapas juga penggunaan telepon selular di dalam lapas” ucapnya
Agus berharap langkah ini dapat meningkatkan kondisi kemanusiaan buat sebahagian warga binaan juga mendukung upaya pencegahan beredarnya narkoba di lingkungan lapas.
Reporter : Iwan GB