Binjai  

Pernyataan Pengurus BAZNAS Binjai Picu Polemik Baru Soal Dana ASN

Forum diskusi sekaligus silaturahmi antara pihak BAZNAS dengan pegiat sosial dan LSM di Kota Binjai, Selasa (19/5/2026).

BINJAI | Polemik terkait pemotongan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Binjai semakin memanas. Kali ini, sorotan publik tertuju pada pernyataan Wakil Ketua II BAZNAS Kota Binjai, Ahmad Khairul Badri M.Pd, yang menyebut bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana zakat di lembaganya dilakukan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

Pernyataan tersebut disampaikan Khairul Badri saat berlangsung diskusi sekaligus silaturahmi antara pihak BAZNAS dengan penggiat sosial Langkat- Binjai Adi Surya dan direktur Eksekutif LSM P3H Sumut M. Jaspen Perdede di ruang kerja BAZNAS Kota Binjai, Selasa (19/5/2026).

Dalam diskusi tersebut, salah seorang peserta mempertanyakan siapa pihak yang melakukan pengawasan terhadap transaksi penerimaan dan pengelolaan dana zakat maupun infak yang dihimpun dari ASN di lingkungan Pemko Binjai.

Menjawab pertanyaan itu, Khairul Badri secara gamblang mengatakan bahwa pengawasan utama terhadap lembaganya adalah Allah SWT .

“Pengawasannya dilakukan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya kepada wartawan.

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian sejumlah pihak dan memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian menilai jawaban tersebut terlalu normatif untuk menjelaskan sistem pengawasan pengelolaan dana publik yang bersumber dari pemotongan penghasilan ASN.

Khairul Badri juga menyampaikan bahwa para pengurus BAZNAS bekerja secara ikhlas dan tidak menerima gaji tetap sebagaimana pegawai pada umumnya.

“Selain pengawasannya dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, kami pengurus juga tidak mendapat gaji. Gaji kami dari Tuhan Yang Maha Esa, kami bekerja ikhlas,” katanya.

Di sisi lain, Khairul Badri mengakui bahwa BAZNAS Kota Binjai menerima bantuan hibah dari APBD Kota Binjai dengan nilai rata-rata sekitar Rp300 juta per tahun. Namun khusus tahun 2026, pihaknya hanya menerima hibah sebesar Rp150 juta.

Picu Polemik

Selain dana hibah dari pemerintah daerah, BAZNAS juga memperoleh hak amil zakat sebesar 12,5 persen atau seperdelapan dari total dana zakat yang berhasil dihimpun. Ketentuan tersebut, menurutnya, sesuai dengan aturan dalam Surat At-Taubah ayat 60.

“Selain mendapat hibah APBD, kami sebagai amil zakat menerima 12,5 persen dari total dana zakat yang dihimpun sebagaimana diatur dalam Surat At-Taubah ayat 60,” jelasnya.

Meski menyebut pengawasan dilakukan oleh Allah SWT, Khairul Badri menegaskan bahwa pengelolaan dana di tubuh BAZNAS Kota Binjai juga pernah diperiksa aparat penegak hukum.(Polres kota Binjai )

Ia mengklaim pihak Polres Binjai pernah melakukan pemeriksaan terkait penerimaan dan pengelolaan dana BAZNAS. Namun, menurutnya, pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran.

“Kami pernah diperiksa pihak Polres Kota Binjai terkait penerimaan dan pengelolaan dana BAZNAS. Karena tidak ada temuan, pihak Polres balik kanan,” ujarnya.

Pernyataan-pernyataan tersebut kini memicu polemik baru di tengah masyarakat, terutama terkait standar pengawasan dan transparansi lembaga pengelola dana zakat yang bersumber dari pemotongan penghasilan ASN.

Sejumlah pegiat sosial dan aktivis antikorupsi menilai pengelolaan dana publik, meskipun berbasis keagamaan, tetap harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, serta pengawasan yang jelas dan terukur.

Masyarakat pun mulai mempertanyakan sejauh mana sistem audit, pelaporan, serta pengawasan internal dan eksternal terhadap pengelolaan dana zakat dan infak ASN di lingkungan Pemko Binjai.

Polemik ini juga dinilai penting untuk segera dijelaskan secara terbuka guna menghindari munculnya asumsi negatif yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana keagamaan di lingkungan pemerintahan daerah. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *