MEDAN| Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta agar Bobby Nasution/Aulia Rachman dan 10 pasangan kepala daerah (KDh) se Sumut lainnya yang baru dilantik, memberi perhatian serius dalam peningkatan kualitas layanan publik.
“Saya bahkan berharap ada target peningkatan kualitas layanan publik. Misalnya, dalam satu tahun ke depan, harus ada perubahan nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dirasakan masyarakat. Terserah di unit layanan yang mana,” tegas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (26/02/2021).
Menurut Abyadi, ada beberapa alasan mendasar sehingga meminta para kepala daerah serius dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pertama; tentu karena soal kewenangan seorang kepala daerah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 6 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan, kepala daerah merupakan pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Sebagai pembina, maka kepala daerah betugas membina, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jadi, peran kepala daerah sangat menentukan baik tidaknya penyelenggaraan pelayanan publik di suatu daerah.







