MEDAN | Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas pengelolaan anggaran belanja barang dan jasa Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, terus bergulir.
Pasalnya, secara beruntun, 2 tahun terakhir BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi lebih cermat menandatangani berita acara (BA) pemeriksaan barang dan pengajuan pembayaran.
Selain itu, mengintruksikan PPTK dan Ka UPT membuat harga satuan sesuai keadaan sebenarnya dan menarik kembali kelebihan pembayaran untuk disetor ke kas daerah guna pengembalian kerugian keuangan negara.
“Perlu ditelusuri apakah temuan ini diketahui Kepala Dinas Sosial Basarin Yunus Tanjung MSi. Jika sepengetahuan maka Kadis Sosial perlu di evaluasi atau diganti. Tapi jika tidak, maka Ka UPT itu harus diberikan sanksi berat”kata Reki Nelson Barus SH menanggapi temuan audit BPK RI Sumut kepada orbitdigitaldaily.com belum lama ini.
Mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu merasa prihatin atas temuan audit BPK RI Nomor: 87/LHP/XVIII.MDN/12/2020. Kerugian keuangan negara Rp 361.571.339, dan audit BPK No: 58.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021. Kerugian negara sebesar Rp 72.805.879, terkait kelebihan bayar belanja Natura dan Pakan natura.
“Nah ini yang kita prihatin sekali karena dana bantuan sosial (bansos) bagi yang cacat fisik, tuna rungu pun masih disalahgunakan. Sepertinya akhlaknya sudah rusak. Konsekuensi hukumnya harus dua kali lipat” tegas Nelson, mantan komisi E DPRD Sumut.







