Diketahui sebelumnya, penelusuran orbitdigitaldaily.com, uraian BKP RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: 87/LHP/XVIII.MDN/12/2020, terungkap indikasi kecurangan dugaan korupsi belanja makanan dan minuman dikendalikan orang terdekat Ka UPT.
Pasalnya, Dinas Sosial mengucurkan anggaran belanja makanan dan minuman sebesar Rp 14.237.733.426. Yang terealisasi senilai Rp 11.235.629.193, atau sekitar 78,91% hingga 30 November 2020.
Anggaran itu diperuntukan bagi 16 UPT pelayanan sosial (PS) tersebar di 16 Kabupaten/Kota. Seperti, UPT Lau Simomo Rp 2.001.120.000, Berastagi Rp 1.070.627.200, Binjai Rp 1.342.338.250, Sicanang Rp 3.485.911.500, dan seterusnya. Total kontrak sebesar Rp15,2 miliar.
BPK secara uji petik realisasi belanja bahan makanan dan minuman terdapat ada 5 UPT tidak sesuai keadaan sebenarnya dan tidak didukung dokumen perhitungan yang memadai.
Kemudian, dokumen pembayaran ke UPT berdasarkan BA penerimaan hasil pekerjaan barang disesuaikan dengan kontrak yang ditandatangani penyedia dan masing – masing Ka UPT.
Anehnya, pembayaran bahan makanan dan minuman luar Kota Medan berdasarkan kontrak bukan lewat catatan penyedia. Pelaksana penyedia merupakan anak Ka UPT dan pihak penyedia hanya mendapat keuntungan 5% dari kontrak.
Sementara, audit BPK RI No: 58.A/LHP/XVIII.MDN/05/2021. Kelebihan pembayaran belanja Natura dan Pakan natura cukup pantastis. Anggaran belanja barang TA 2021 sebesar Rp 62.397.709.594. Namun yang terealisasi hanya Rp 36.185.863.190, atau 57,99% hingga 17 Desember 2021.
Diantara realisasi pengadaan bahan makanan dan minuman sebesar Rp 16.593.258.125, saat pemeriksaan per September 2021 hanya Rp 11.003.865.747.
Kemudian, hasil pengujian secara uji petik terhadap 6 UPT terdapat selisih antara jumlah barang dalam kontrak dengan dokumen berita acara serah terima (BAST), ada 2 UPT kelebihan pembayaran, yaitu UPT PS Tuna Rungu Wicara Lansia Siantar dan UPT Lansia Binjai sebesar Rp 72.805.879.
Hal itu disebabkan Ka UPT PS Siantar dan UPT PS Binjai selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku sebab menandatangani BA penyerahan, pemeriksaan barang dan pengajuan pembayaran belanja tanpa verifikasi dan validasi.
Reporter : Toni Hutagalung







