Binjai  

Kasi Pidsus Kejari Binjai Alihkan Konfirmasi Perkara Ketapangtani ke Kasi Intel, Publik Pertanyakan Progres Pelimpahan

BINJAI | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini perhatian tertuju pada sikap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Binjai, Uli Artha Boru Sitanggang, yang mengarahkan wartawan untuk berkomunikasi dengan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) terkait perkembangan perkara yang hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima wartawan pada Kamis (30/7/2026), Uli Artha Boru Sitanggang menyampaikan agar seluruh pertanyaan mengenai perkembangan perkara disampaikan kepada Kasi Intel Kejari Binjai.

“Silakan berkomunikasi dengan Kasi Intel terkait konfirmasi dan pertanyaan-pertanyaan mengenai belum dilimpahkannya berkas perkara Ketapangtani Binjai ke Pengadilan Tipikor,” tulisnya.

Dalam pesan tersebut, Uli menjelaskan bahwa sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan terdapat sejumlah prosedur yang harus dilaksanakan.

“Sedikit banyaknya bisa saya jelaskan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Untuk hal-hal detailnya silakan berkomunikasi dengan Kasi Intel,” ujarnya.

Pengalihan konfirmasi tersebut mendapat perhatian dari sejumlah kalangan masyarakat. Pasalnya, sebelumnya Kejaksaan Negeri Binjai telah menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan memasuki Tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masyarakat mempertanyakan alasan konfirmasi mengenai perkembangan perkara justru diarahkan kepada bidang Intelijen, sementara penanganan perkara tindak pidana khusus berada pada kewenangan bidang Pidsus. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah bergulir selama Lima bulan.

Selain itu, publik juga menyoroti jumlah tersangka yang disebutkan dalam perkembangan perkara. Pada tahap awal, terdapat enam orang yang dikaitkan dalam perkara, yakni Relasen Ginting, Joko Waskitono, Rumanda Wati, Agung Ramadhan, Suko Hartono, serta satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Dodi Alfayed . Namun, ketika penyidikan dinyatakan rampung pada Sabtu (27/6/2026), informasi yang disampaikan hanya menyebut empat orang tersangka yakni Relasen Ginting, Joko Waskitono, Rumanda Wati, Agung Ramadhan,

Perbedaan jumlah tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum para tersangka lainnya. Sejumlah pihak berharap Kejaksaan Negeri Binjai memberikan penjelasan resmi apabila memang terdapat perubahan status penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Harian Orbit, perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak proyek fiktif di Dinas Ketapangtani Kota Binjai telah bergulir sekitar lima bulan. Relasen Ginting selaku Kepala Dinas Ketapangtani Kota Binjai ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2026 dan mulai ditahan sejak 19 Februari 2026.

Hingga kini, perkara tersebut diketahui belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Informasi itu diperoleh setelah Harian Orbit melakukan konfirmasi kepada petugas PPID Pengadilan Negeri Medan, Surya, pada Rabu (29/7/2026).

“Untuk saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Ketapangtani Binjai,” ujar Surya.

Belum adanya pelimpahan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat sebelumnya Kejaksaan Negeri Binjai telah mengumumkan bahwa penyidikan telah lengkap dan memasuki Tahap II.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada belum adanya konferensi pers resmi dari Kejaksaan Negeri Binjai terkait meninggalnya salah seorang tersangka, Suko Hartono, yang dikabarkan wafat pada Jumat, 12 Juni 2026. Hingga saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai konsekuensi hukum atas meninggalnya tersangka tersebut maupun perkembangan administrasi penanganan perkara secara keseluruhan.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Binjai dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara, termasuk proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *