MEDAN – Inspektorat Provinsi Sumatera Utara akhirnya buka suara, dengan lantang meminta Sekretaris DPRD Sumut dan OPD lainnya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA 2019 – 2020.
Pasalnya, Rp1.377.558.400, dana reses DPRD tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, adanya pembayaran ganda uang taxi dan kelebihan pembayaran uang penginapan selama perjalanan dinas sebesar Rp 218.299.270.
Inspektur Lasro Marbun mengatakan, rekomendasi BPK telah memberikan batas waktu 60 hari sebelum menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Bila tidak disikapi secara serius akan berpotensi perkara hukum dengan aparat penegak hukum.
“Inspektorat Sumut akan memantau pengembalian temuan BPK dan harus ditindaklanjuti. Jika administrasi belum lengkap harus dilengkapi. Bila keliru dalam pembayaran, silahkan dikembalikan ke Kas Daerah sebelum persoalan serius” kata Lasro Marbun kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (30/3/2022).
Disela acara Musrenbang RKPD Sumut Tahun 2023 di Hotel Santika Dyandra – Medan, Lasro Marbun menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas guna memperbaiki tata kelola keuangan dan pelayanan guna mewujudkan Sumut Bermartabat.
“OPD maupun person wajib menindaklanjuti temuan BPK. Jika kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak mengindahkan rekomendasi BPK dan masih bandal juga, kita minta penegak hukum Kejaksaan bertindak sesuai fungsinya” ujar Lasro.







