LABUHANBATU | Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria warga Aceh dari salah satu penginapan yang terletak di Jalan By Pass / Kayu Raja, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu karena diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, sekira Pukul 22.00 WIB dan berhasil mengamankan DL (28), warga Dusun Babah Krueng, Desa Babah Krueng, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh beserta barang bukti (BB) 5 bungkus plastik bertuliskan Nissin Wafers diduga narkoba jenis sabu seberat 4,6 Kg.
Kemudian, 3 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Tie Guan Yin diduga berisikan psikotropika jenis Ketamin seberat 2,6 Kg, 5 buah plastik asoy warna hitam dibalut dengan lakban warna bening, uang tunai sebesar Rp150 ribu, 1 potong kaos warna hitam, 1 potong kaos warna biru muda dan 1 unit Hp.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim dan Plt Kasi Humas Iptu Arwin kepada puluhan wartawan saat melakukan press release bertempat di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).
“Tersangka DL merupakan residivis narkoba pada tahun 2016 lalu,” tegas Kapolres Labuhanbatu.
Wahyu Endrajaya menambahkan, adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka DL yaitu, Pasal 114 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subs Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No.1 tahun 2203 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo peraturan Menteri Kesehatan No.6 tahun 2025 tentang penetapan dan perubahan penggolongan Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Adapun ancamannya, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup,” ujar Wahyu Endrajaya.
Wahyu Endrajaya memaparkan, terhitung 1 Januari 2026 Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah laporan sebanyak 37 perkara dan tersangka sebanyak 42 orang dan barang bukti sabu sebanyak 73,1 gram, pil ekstasi 2 butir, timbangan elektrik 11 unit, Hp 16 unit, uang sebesar Rp4.701.000, dan sepeda motor 2 unit.
Sementara pada bulan Februari 2026, jumlah laporan polisi 18 perkara dan tersangka 19 orang. Sementara barang bukti sabu seberat 4.721 gram, psikotropika jenis Ketamine 2,661 gram, timbangan elektrik 1 unit, Hp 3 unit, uang sebanyak Rp1.093.000, dan sepeda motor 4 unit, tutup Kapolres Labuhanbatu.
Reporter : Robert Simatupang







