MEDAN|Berawal dari niat baik menata fasilitas ruang terbuka hijau menjadi taman bunga demi tercipta keindahan lingkungan asri mengantarkan Albert Kang berstatus terdakwa dugaan penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/11/2021).
Meski ada izin membuat taman, tepatnya di belakang rumah terdakwa namun pihak PT Victor Jaya Raya selaku developer kompleks perumahan elit di Kota Medan menuding terdakwa melakukan penyerobotan.
Hal itu terungkap saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait perkara dugaan penyerobotan lahan, dipimpin Hakim Tunggal Imanuel Tarigan berlangsung alot di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/11/2021).
Humas PT Victor Jaya Raya, Erwin dalam kesaksiannya mengaku bekerja sebagai staf humas sejak 2018 membenarkan bahwa Albert Kang telah memiliki izin membuat taman di belakang rumah.
Namun, dalam izin tersebut tidak dicantumkan luas lahan yang bisa digunakan Albert Kang.
Justeru dalam perjanjian itu Albert Kang boleh memakai lahan disekitaran persisinya dipinggiran danau untuk ditanami tumbuhan.
“Ada izinnya untuk menanam bunga,”ujar Erwin menjawab pertanyaan hakim.
Meski demikian, Limbong rekan Erwin menuturkan perombakan lahan dianggap tidak sesuai perjanjian yang telah disepakati, hingga berujung somasi ke Albert Kang.







