“Albert mengerjakan dan membangun taman / turap penahan longsor atas sepengetahuan dan izin PT. Victor Jaya Raya diwakili oleh Mr. Hwang Jang Suk selaku Project Manager sesuai surat persetujuan perizinan tanggal 31 Mei 2018, yang isinya merupakan izin dan persyaratan-persyaratan dibebankan kepada pemohon jika ingin membangun turap penghambat longsor dan taman di atas tanah tersebut,”terangnya.
Selanjutnya, 2 tahun kemudian bangunan turap atau penghambat longsor dan taman telah dinikmati warga sekitar maupun masyarakat umum. Dan Albert tidak punya niat seperti itu dan tidak pernah mengajukan permohonan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak manapun juga
“Cukup terang dan jelas Albert bukan pelaku penyerobot tanah, bukan penghuni liar dan bukan pula penggarap liar, melainkan pihak yang memperoleh izin untuk memperindah lingkungan tempat tinggal dengan usaha dan biayanya sendiri,” ucapnya.
Mirisnya, dua tahun kemudian pihak developer meminta Albert untuk membongkar taman atau ruang terbuka hijau dengan karena dianggap menjadikan tanah tersebut sebagai milik pribadi.
Reporter Toni Hutagalung







