Saksi Beberkan Niat Baik Albert Kang, Bantah Tudingan Developer Royal Sumatera


Mendengar keterangan kedua saksi, Hakim menyindir saksi selaku pihak developer Royal Sumatera tidak menghancurkan properti secara langsung, jika perombakan dinilai tidak sesuai kesepakatan diawal.

“Ada di perjanjiannya kan? Kenapa tidak dibongkar kalau dinilai menyalahi izin. Kalau di perjanjiannya bongkar ya bongkar aja, sesuai perjanjian,” cecar hakim.

Selanjutnya, hakim juga menanyakan pasal dugaan penyerobotan lahan terhadap terdakwa Albert Kang.

“Anda melaporkan dia dugaan penyerobotan lahan. Dia kan udah punya izin. Izinya menggunakan tanah membuat taman,” sebut hakim.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Junirwan Kurnia SH, AKBP (Purn.) Amwizar SH MH, Mardhi Santawijaya SH dan Ilham Gandhi Lubis mencecar saksi, apakah taman yang dibuat Albert memberikan keindahan di lingkungan sekitar?

“Iya, indah dan asri ” kata Erwin membenarkan yang  juga pihak pelapor dalam perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut.

Guna lebih lanjut, Hakim Imanuel mengatakan pihaknya akan melakukan sidang lapangan melihat bagaimana taman yang telah dibuat Albert Kang hingga menjadikannya terdakwa.

“Besok pagi kita ke sana,” tegas Imanuel.