Kuasa hukum terdakwa menjelaskan kronologi perkara berawal tahun 2004 silam.
Dimana, Albert saat itu membeli 2 bidang tanah merupakan satu kesatuan seluas ± 2000 M terletak di Kompleks Perumahan Royal Sumatera Jalan Letjend Jamin Ginting Km 8,5 Medan dari PT. Victor Jaya Raya .
Namun, bagian belakang tanah milik terdakwa ada lahan ruang terbuka hijau milik developer PT. Victor Jaya Raya yang tidak terawat yang kondisinya (contour) tanah tersebut miring ± 45 derajat.
“Kerap terjadi longsor dan longsoran tanah tersebut jatuh ke danau kecil dan tanah tersebut banyak ditumbuhi tanaman-tanaman liar, semak belukar sehingga menjadi hunian binatang liar, seperti biawak, ular, dan lainnya,”bebernya.
Melihat kejadian tersebut, katanya Albert menawarkan untuk merawat tanah yang dimaksud, demi keindahan dan keasrian lingkungan sekitar khususnya rumahnya.
“Pemasangan batu benteng untuk mencegah longsor, berikut membangun ruas jalan disamping danau seluas 6 Meter untuk lintas mobil, serta menanaminya dengan tanaman dan rumput hias. Dan seluruh biaya ditanggung Albert sendiri demi keindahan lingkungan,” bebernya.
Guna merealisasi niat baik tersebut, pada 30 April 2018, Albert Kang mengirimkan surat kepada pimpinan PT. Victor Jaya Raya dan mendapat persetujuan lewat perwakilan Mr Hwang Jang Suk selaku Project Manager.







