BINJAI | Soal Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonsia (PUK FSPTI-KSPSI) Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang ‘Geruduk’ Polisi Sektor (Polsek) Binjai, Senin (29/30/2021), adalah hak setiap warna negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Ketua PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2 Syahrudin, Ukurta Toni Sitepu SH yang akrab disapa UTS, Selasa (30/11/2021).
“Jadi, aksi ingin menyampaikan pendapat di muka umum yang ingin dilakukan anggota PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2 itu mungkin karena rasa kecewa terhadap laporan penganiayaan yang korbannya adalah ketua mereka. Namun, hingga saat ini belum juga ada tindak lanjut proses hukumnya”, kata Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (YLBH PAPI) itu.
Apalagi, sambung UTS, laporan Ketua PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2 telah berlalu selama lebih kurang dua bulan. Hal itu, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPL/63/X/2021/Binjai, tertanggal 9 Okober 2021.
Maksud tindak lanjut yang diharapkan anggota PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2 , ungkap UTS, mengapa terlapor Alianto alis Lintok Cs yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ketua mereka hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangankan ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka pun belum. Padahal laporannya telah lebih kurang enam puluh hari. Itulah mungkin sebabnya mereka ingin menyampaikan pernyataan sikap di depan Mapolsek Binjai. Karena, ini bukan soal laporan Bapak Syahrudin nya, tapi ini merupakan marwah ketua mereka”, ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Advokat Republik Indonsia (DPC FERARI) Kabupaten Langkat itu.
Walaupun Polsek Binjai telah menindak lanjuti laporannya sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor Polisi : B/63/X/2021/Reskrim, tertanggal 9 Oktober 2021 dan Nomor Polisi : B/10/X/2021/Reskrim, tertanggal 18 Oktober 2021.

Namun, ungkap UTS, anggota PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2 tetap merasa aneh dalam penanganan laporan pengaduan bahwa telah terjadi tindak penganiayaan yang korbannya adalah ketua mereka Syahrudin.
“Anehnya menurut mereka, laporan ini sudah hampir berjalan 2 bulan, tapi masih saja SP2HP nya agar pelapor dapat menghadirkan saksi lagi. Udah itu, SP2HP tanggal 9 Oktober 2021, kemudian tanggal 18 Oktober 2021 yang hanya berjarak sembilan hari. Lalu SP2HP sampai hari ini mana yang sudah begitu lama tak ada. Makanya kata mereka, kalau memang mau di SP3 kan ya enggak apa-apa, tapi kami tahu”, ungkapnya.
Sementara, terang UTS, sebagai kuasa hukum Ketua PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2 Syahruddin, telah meyampaikan surat ke Kapolsek Binjai tanggal 15 Oktober 2021, Perihal : Tindak Lanjut atas Laporan Polisi Nomor : STPL/63/X/2021/Binjai, tertanggal 9 Otktober 2021 atas nama pelapor Syahrudin.
Dalam surat tersebut, UTS menerangkan, bahwa dia sebagai kuasa hukum telah bermohon kepada Kapolsek Binjai untuk segera menangkap terlapor agar nantinya masalah ini tidak jadi membesar dan sekaligus membawa rasa keadilan bagi Ketua Ketua PUK FSPTI-KSPSI Desa Tandem Hulu 2 Syahrudin”,
Reporter : DODI POHAN