Surat Permohonan Pergantian Pasangan Cuaca Bangun Mulai Ditindaklanjuti KPU dan Bawaslu Karo

Ketua KPU Karo Gemar Tarigan

TANAH KARO – Terkait surat permohonan pergantian pasangan yang diajukan oleh Cuaca Bangun ke KPU Karo, pihak KPU telah menindaklajuti dengan menggelar rapat pleno. Dan memutuskan permohonan tersebut harus dilakukan klarifiksi lanjutan. 

Demikian hal ini dikatakan, Ketua KPU Karo Gemar Tarigan ST kepada orbitdigitaldaily.com melalui layanan WhatsApp, Senin (24/8/2020). 

Menurut Gemar, surat permohonan pergantian pasangan yang diajukan oleh Cuaca Bangun ke KPU Karo disampaikan pada 19 Agustus 2020. Setelah itu, pihak KPU Karo menyurati Cuaca Bangun bahwa surat yang dikirim masih terdapat kesalahan dan diminta untuk diperbaiki.

Baca juga : CUAN Berhak Ikut Pilkada Karo, Lalu Siapa Wakil Cuaca Bangun?

Selanjutnya, kata Gemar, pada 21 Agustus 2020, pihak Cuaca Bangun kembali mengirimkan surat ke KPU Karo dan berkas tersebut sudah benar. 

Untuk proses selanjutnya, KPUD Karo pada 22 Agustus 2020 melakukan klarifikasi ke bakal calon Wakil Bupati Agen Morga Purba dan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dari hasil klarifikasi tersebut, KPU Karo mengelar rapat pleno pada 23 Agustus 2020 dan memutuskan harus dilakukan klarifikasi lanjutan dan pada Senin (24/8/2020) KPU Karo melakukan klarifikasi lanjutan ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca juga :Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba Terancam Gagal Ikut Pilkada Karo 2020

“Masuk ke KPU tanggal 19 Agustus, tanggal 20 dikirim KPU surat ke CB (Cuaca Bangun) bahwa surat yang dikirimkan ada kesalahan dan KPU minta untuk diperbaiki. Tanggal 21 dibalas oleh CB dan suratnya sudah benar. Tanggal 22 KPU klarifikasi ke AMP (Agen Morgan Purba) dan RS Bhayangkara Medan. Tanggal 23 KPU rapat pleno dan memutuskan harus dilakukan klarifikasi lanjutan, karena saat klarifikasi kemarin hari Sabtu. Pimpinan RS Bhayangkara tidak di tempat. Tanggal 24 hari ini, KPU Karo melakukan klarifikasi lanjutan/ulang ke RS Bhayangkara,” ujar Gemar Tarigan.

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Abraham Tarigan, yang dikonfirmasi wartawan pada hari yang sama mengatakan, bahwa pihak KPU Karo ada memberitahukan tentang permohonan pergantian pasangan yang diajukan oleh Cuaca Bangun kepada Bawaslu Karo. 

Sementara, tentang proses klarifikasi surat kesehatan calon Wakil Bupati Agen Morgan Purba, pihak Bawaslu ikut terlibat melakukan pengawasan terhadap KPU Karo.

“Terkait surat pergantian permohonan pasangan calon yang diajukan Cuaca Bangun, pihak Bawaslu tidak dilibatkan dalam proses selanjutnya tapi hanya disampaikan pemberitahuan saja. Namun dalam tahap klarifikasi Bawaslu ikut terlibat seperti hari ini Senin (24/8), Ketua Bawaslu ikut bersama Ketua KPU Karo melakukan klarifikasi ke RS Bhayangkara di Medan,” ujar Abraham Tarigan.

Ketika disinggung bagaimana hasil klarifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara, Abraham masih mengelak membeberkannya.

“Disitu kita masuk hanya memastikan bahwa hal yang dilakukan KPU itu sesuai regulasi terkait dengan konten dan muatan yang diperiksa dan diselidiki,” ungkap Tarigan.

Reporter : David Kaka