MEDAN | Warga Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan mengajukan gugatan sengketa informasi publik terkait adanya dugaan penyelewengan dan pemalsuan kwitansi pengutipan dana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir.
Adapun gugatan sengketa Informasi Publik di ajukan ke Komisi Informasi Sumatera Utara (KIP Sumut) Pada 9 September 2025 lalu dan diterima Petugas Penerima Permohonan Penyelesaian Informasi Arti Srikhita Ginting.
Salah seorang perwakilan warga Irfan Efendi menyampaikan kepada orbitdigitaldaily Pada senin (22/09/2025). bahwa adanya dugaan penyelewengan dan pemalsuan kwitansi pengutipan uang LPM dikelurahan Pandau Hilir.
Hal ini terbukti dengan tidak adanya dugaan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dari LPM yang berjalan sejak tahun 2018 s/d 2021.
“Kami sudah layangkan surat ke PPID Kota Medan dalam hal ini Kominfo untuk meminta LPJ Keuangan LPM Kel Pandau Hilir, akan tetapi pihak Kelurahan tidak pernah memberikannya sebagai transparansi keuangan pemerintah” Ucapnya
“Selain itu kami juga mendapat bukti dari warga berupa kwitansi pengutipan uang LPM yang masih terus berjalan hingga tahun 2025 ini,” Tambah Irfan
Irfan Efendi yang juga merupakan Sekretaris LPM periode 2022 s/d 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 007/DPC-LPM/MP/2023 yang dikeluarkan secara sah oleh DPC LPM Kecamatan MedanPerjuangan, Merasa aneh terkait kutipan tersebut karena menurut sepengetahuannya tidak pernah sama sekali mengeluarkan kwitansi pengutipan dana LPM selama masa kepengurusan, akan tetapi di tengah masyarakat beredar kwitansi pengutipan LPM.
Bahkan lanjut Irfan kwitansi yang beredar mencantumkan nama Lurah dan nama Ketua LPM Kelurahan yang lama, sehingga diduga kuat adanya oknum oknum yang memalsukan kwitansi tersebut untuk memperkaya diri sendiri.
“Saya sebagai Sekretaris LPM Kelurahan Pandau Hilir periode 2022-2025 dan bersama Ketua serta Bendahara tidak pernah sama sekali membuat kwitansi dan melakukan pengutipan uang LPM kepada masyarakat, tapi kenapa ada oknum yang berani membuat kwitansi LPM dan mengutip ke masyarakat, ini sudah melakukan pemalsuan organisasi,” tegas Irfan Efendi.
Untuk itu, Ia dan masyarakat lainnya mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik terkait tidak transparan serta dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.
“Nanti kita tunggu hasil dari sidang sengketa di KIP Sumut, setelah itu kita akan bawa unsur pelanggaran pidana pemalsuan dan penyelewengan dana LPM ini ke aparat Kepolisian dan Kejaksaan untuk di selidiki,” ungkap Irfan Efendi didampingi warga lainnya.
Sebagai masyarakat, pihaknya juga meminta Walikota Medan Rico Waas untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan keterlibatan Oknun Lurah dan Sekretaris Camat Medan Perjuangan yang juga pernah menjabat sebagai Lurah Pandau Hilir dalam kasus ini.
“Kita minta Pak Walikota tegas dalam masalah ini, jika terbukti maka harus diproses secara hukum dan dipecat semua oknum yang terlibat, sebab uang masyarakat yang dikutip oleh oknum tersebut tidak pernah dirasakan oleh masyarakat manfaatnya, itu uang warga maka harus digunakan untuk kepentingan warga juga,” harap Irfan Efendi.
Sementara itu Lurah Pandau Hilir Efrin Hadi Ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengenai Perihal adanya dugaan kutipan dan Gugatan Sengketa Informasi Publik tersebut belum ada memberikan jawaban. (OM-012/R)







