MEDAN| Hakim menilai, pengusaha asal Medan ini bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah Royal Sumatera tanpa izin.
“Menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karna itu dengan pidana kurungan selama 15 hari,” vonis hakim dalam sidang, Senin (15/11/2021).
Mendengar vonis tersebut, tanpa pikir panjang terdakwa langsung menyatakan banding. “Banding yang Mulia,” kata Albert.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Razman Arif Nasution, mengatakan akan mengadukan hakim Imanuel karena menilai putusan yang diberikan tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Kalau di Polda Aceh ada penyidik yang dicopot, kalau di Kejaksaan Aceh ada penyidik yang dicopot. Maka ini hakimnya akan berurusan dengan hukum, kami akan melaporkan yang bersangkutan karena mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Saya baru kali ini mendengar ada Hakim secara terang benderang mengatakan menguasai tanpa izin, maka dilakukan tindak pidana, pertanyaannya kan izinnya ada,” cetus Razman usai sidang.