Medan  

Divonis 15 Hari Kurungan, Albert Kang Ajukan Banding

Albert Kang Ketika Mendengar Putusan Hakim (foto/ist)

Apalagi kata Razman, di persidangan sebelumnya telah dihadirkan ahli Prof Edy Warman yang pada pokoknya mengatakan jika menyangkut masalah perizinan maka masuk ke ranah perdata, bukan tindak pidana. 

Selain itu kata Razman, apabila pihak Royal Sumatera membutuhkan jalan atau konstruksi lain di tempat yang sudah dikelola Albert, maka sesuai kesepakatan yang ada pihak Royal dapat merobohkannya secara langsung.

“Nah kenapa poin ini tidak digunakan? Ini Tipiring sampai harus dihukum selama 15 hari. Untuk dia saja menerima hukuman percobaan kita tidak terima, ini sampai 15 hari urgensinya apa? Yaudah silakan robohkan, buat apa disomasi, jadi mereka sebenarnya yang melanggar kesepakatan mereka,” ucapnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Junirwan juga membeberkan bahwa terdapat kesalahan fatal yang dilakukan PN Medan dalam mengadili perkara ini.

“Pengadilan Negeri Medan kecolongan, klien saya tidak pernah diperiksa melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 seperti yang diucapkan putusannya oleh Hakim tadi,” beber Junirwan.

Dijelaskannya bahwa Albert Kang diperiksa sebagai tersangka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi Milik Perusahaan.