Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.Dr.H.Edi Warman turut berkomentar atas putusan tersebut.
“Saya melihat dari konteks normanya karena inikan didakwa pasal 6, dan itu tetang larangan pemakaian tanah tanpa izin, sedangkan pak Albert ada izin. Kalau ada izin penempatan pasal itu tidak tepat.
Dan lagi dalam izin sebutkan jika Royal Sumatra memerlukan tanah tersebut dapat melakukan pembongkaran dan ini tidak dilakukan,” kata Edi.
Ia menilai bisa saja Hakim ada keraguan dalam memutus perkara ini, hal tersebut katanya dapat dilihat dari hukuman 15 hari kurungan.
“Nampak ada keraguan Hakim dalam membuat suatu keputusan, maka pak Albert mengajukan banding. Jika kita melihat ada suatu keanehan dalam putusan itu kita juga bisa mengajukan Hakim tersebut ke komisi yudisial, itu hukuman paling ringan itu,” katanya.cr-03







