“Disini saya lihat pengadilan kecolongan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Albert diperiksa sebagai tersangka melanggar peraturan pemerintah nomor 52 tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan
Harusnya berkas ini dikembalikan jangan diperiksa, sebab ternyata undang-undangnya beda dengan pasal yang dituduhkan,” katanya.
Junirwan menegaskan pihaknya akan melakukan banding atas vonis 15 hari penjara tersebut. Junirwan mengatakan pihaknya punya bukti autentik BAP Albert Kang untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Kita lakukan upaya banding bahwa telah terjadi kejadian yang luar biasa seperti ini. mungkin bagi polisi tidak masalah, tapi bagi pengadilan harusnya berkas ini jangan diperiksa.
Karena klien saya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah, tapi diperiksa sebagai tersangka pasal 52 peraturan pemerintah, saya ada bukti autentik BAP,” pungkasnya.







