Kepada petugas tersangka mengakui bahwa sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial M (DPO) untuk selanjutnya akan di jualkan kembali dengan perjanjian apabila sabu tersebut sudah laku terjual maka tersangka akan menyerahkan uang sebesar Rp 3.000.000 kepada temannya itu.
Tersangka, merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Kelas II B Langsa pada Juli 2020, karena mendapatkan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran _Covid 19. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Langsa.
Reporter : Rusdi Hanafiah







